Salah satu tujuan modernisasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Main tax technique
Sementara bagi DJP sendiri, pengembangan digitalisasi perpajakan melalui coretax juga dapat memberikan manfaat seperti:
Integrasi facts bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.
Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi device dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
adalah untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Proyek ini juga membawa beberapa manfaat lainnya, seperti:
yang andal, aman dan memadai untuk menyimpan data-details sensitif, khususnya milik Wajib Pajak. Pengembangan pusat knowledge ini akan mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga, serta memastikan bahwa facts Wajib Pajak tetap aman dan terlindungi dari ancaman keamanan siber.
Selain itu, digitalisasi perpajakan ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi pajak dengan memberikan akses details pajak yang lebih baik.
menyederhanakan pendaftaran NPWP dan aktivasi akun PKP sehingga semua layanan dapat diakses langsung setelah validasi details.
Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
Jika masih ada tunggakan pajak, akan diberikan surat penolakan penghapusan NPWP dan diberikan waktu thirty hari click here untuk melunasinya. Setelah dilunasi, akan diterbitkan surat penghapusan NPWP. Jika tidak dilunasi NPWP tetap aktif.
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami through Whatsapp
DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk online video tutorial dan handbook. Sejauh ini, DJP telah memproduksi 55 online video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan coretax.
Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot dalam Coretax terkadang mengalami kendala dalam penerbitan faktur atau laporan pajak. Berikut beberapa masalah yang sering terjadi:
Sebelum melakukan pendaftaran wajib pajak, terlebih dahulu harus memiliki NPWP yang dapat diperoleh dengan cara berikut: